Tuesday, July 6, 2021

Terbaru Cara Cek Biaya Kantor Pos

 


Tarif Pengiriman Pos Kilat Khusus PT Pos Indonesia

Berikut akan di berikan sedikit penjelasan tentang tarif pengiriman di PT Pos indonesia yang di kutip dari sumbernya langsung. 

Mungkin saja masih  ada pengguna jasa Pos Indonesia yang masih belum mengerti bagaimana sistem penarifan di Pos indonesia, hal memungkinkan juga agar si Pengguna jasa bisa sedikit menebak berapa besar harga yang ada pada kiriman yang akan dia kirimkan melalui Jasa Pos Indonesia, atau juga sekedar membandingkan dengan jasa lain yang sejenis, baiklah kita langsung saja membahasnya.

 Adapun sistem perhitungan tarif ini berlaku jika menggunakan layanan kilat khusus.

- Tarif ditetapkan berdasarkan Kantor Tujuan, tingkat berat aktual, dan /atau volumetrik atau satu kali pengiriman bagi kiriman dengan berat di atas 2.000 gram

- Tingkat berat sebagai dasar penetapan tarif Pos Kilat di atau sebagai berikut

- Surat

1. Tingkat berat pertama           0        -   100   gram
2. Tingkat berat Kedua            101     -   250   gram
3. Tingkat berat Ketiga            251     -   500   gram
4. Tingkat berat Keempat        501     -   1.000 gram
5. Tingkat berat Kelima           1.001  -   2.000 gram

- Paket, tarif mulai di tetapkan setelah berat kiriman melampaui 2000 gram dan dihitung setiap kelipatan 1.000 (seribu) sampai dengan maksimal 50.000 gram

- Pentapan tarif di lakukan dengan 2 metode :

1. mempergunakan berat aktual kiriman ( actual weight)
2. mempergunakan perhitungan volumetrik untuk kotak/gulungan yang dikonveriskan menjadi berat dengan rumusan : ((Panjang x lebar x  tinggi)/ 6.000) x 1 kg

- Berdasarkan perbandingan penentuan berat kiriman di maksud diatas, maka penentuan tarif di hitung berdasarkan tarif yang tertinggi
- untuk perhitungan volumetrik sebagaimana di maksud di atas (point 2)  beratnya dapat diporbolehkan melebihi 50 kg, sepanjang berat aktualnya tidak melebihi 50 kg.

- Tarif Paket dikenakan untuk 1 kali pengiriman, untuk pengiriman kembali (retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.

Dalam melakukan pengiriman, ada dua jenis cara penghitungan berat barang. Yaitu berat sesungguhnya dan berat volume. Adapun cara perhitungannya adalah sebagai berikut:              
                                                                                      
Berat sesungguhnya

Berat sesungguhnya adalah berat yang diperoleh dari hasil penimbangan. Lazimnya di Indonesia menggunakan satuan kilo gram ( kg) . Saat melakukan penimbangan barang, biasanya berat barang sering tidak tepat menunjukkan bilangan bulat. Contohnya 4, 3 Kg, atau 12, 7 Kg. Apabila hal ini terjadi, biasanya pihak ekspedisi membulatkan berat barang ke atas. Misalkan 4, 3 kg dibulatkan menjadi 5 kg.

Berat Volume

Berat volume adalah berat yang didapat dari hasil perhitungan dengan menggunakan ukuran volume barang yang akan dikirim. Perhitungan ini didasarkan pada kondisi dimana berat aktual barang kecil ( ringan) akan tetapi memakan tempat ( volume besar) . 

Rumus yang digunakan untuk pengiriman adalah: Panjang ( cm) X Lebar ( cm) X Tinggi ( cm) : 5000. Rumus ini sudah dipakai dan diterima secara luas dan di akui oleh ASPERINDO. 

Kantor Pos meberikan Sebagai contoh, barang dengan panjang 100 cm, lebar 100 cm dan tinggi 100 cm, maka memiliki berat volumetrik : 100 X 100 X 100 / 6000 = 200 Kg. Dari dua cara perhitungan diatas, pihak ekspedisi akan membandingkan antara berat sesungguhnya dengan berat volume. 

Dimana biaya yang ditagihkan akan menggunakan ukurang yang lebih besar. Contohnya pengiriman : Berat sesungguhnya 14 kg dan berat volumenya 50 cm x 60 cm x 80 cm : 6000 = 40 kg Biaya yang akan ditagihkan oleh ekspedisi adalah 40 kg x Tarif pengirimannya.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home