Wednesday, July 7, 2021

Cek Tahapan Mengurus IMB dan Biaya Izin Mendirikan Bangunan



Mengurus IMB dan Biaya Izin Mendirikan Bangunan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibagi menjadi tiga jenis, yakni untuk IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah dan IMB rumah lama. Artinya, jika Anda berencana merenovasi rumah, maka harus mengantongi IMB terlebih dahulu.

 
Namun, tak semua renovasi rumah memerlukan IMB. Misalnya renovasi kurang dari 12 meter persegi tak memerlukan IMB. Sementara pekerjaan renovasi rumah hingga mengubah lay-out (denah) maka perlu mengurus pengajuan IMB, misalnya seperti:
 
1. Menambah jumlah kamar.
2. Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya.
3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan.
4. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping.
5. Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah.
6. Mengubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga.

Tidak sulit dalam mengajukan permohonan IMB. Hanya saja proses mengajukan IMB bisa saja berbeda-beda tergantung kabupaten maupun provinsi Anda tinggal. Tak hanya itu, biaya pengurusan juga berbeda-beda. Besarannya tergantung spesifikasi rumah.
 
Berikut ini cara mengajukan IMB untuk renovasi rumah. Anda bisa langsung mendatangi kantor dinas tata kota setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
 
1. Fotokopi KTP.
2. Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
6. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
7. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai Rp6.000).
9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
10. Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
11. Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
12. Fotokopi Akte Jual Beli.
13. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
 
Selain itu ada tiga formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai Rp6.000) antara lain:
 
1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
3. Surat pengantar permohonan IMB.
 
Jangan menganggap sepele pengurusan IMB karena apabila pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.

Prosedur dan biaya yang diperlukan
Untuk pengurusan IMB ada biaya yang dikeluarkan. Setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran. 
Biaya tersebut berbeda di setiap daerah. Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut, yaitu tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, maka kemudian akan diterbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP).  Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur serta membuat gambar denah bangunan.
Setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP). Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home